Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Kegiatan ekonomi merupakan perilaku manusia dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga kegiatan ini bersifat asasi. Sementara itu di era pasar bebas dewasa ini, Kebanyakan Para pelaku usaha menawarkan produk dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan di satu sisi, yang berhadapan dengan Para pembeli dan konsumen yang ingin memperoleh barang dan atau jasa yang murah dan aman di sisi lain. Tetapi di dalam pasar bebas, kedua pihak itu tidak memiliki kekuatan yang sama. Posisi pihak pelaku usaha jauh lebih kuat ketimbang para konsumen yang merupakan perorangan, karena penguasaan informasi tentang produk sepenuhnya ada pada produsen. 
Dengan demikian, posisi para konsumen sebenarnya amat rentan untuk dieksploitasi. Hal ini menuntut konsumen harus lebih jeli dan teliti. Kalau mereka ceroboh memilih produk, tidak hanya kerugian materi yang harus diderita, tetapi keamanan dan keselamatan mereka juga ikut terancam. 

Fakta masih beredarnya produk-produk yang tidak layak, membuat kita semakin prihatin.  Sebagaimana dirilis Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. Banyak produk yang beredar tidak mengikuti kaidah Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri. Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

konsumen cerdas paham perlindungan konsumen
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Barang-barang tidak layak tersebut telah beredar luas di tengah masyarakat dan tidak mungkin semuanya teridentifikasi petugas. Yang Artinya, konsumenlah yang harus berperan aktif. Karena itu, tuntutan menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen sangatlah penting. Bagaimana caranya untuk bisa menjadi konsumen cerdas ?, Berikut ini,

Tip dan Trik Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen :

  • Teliti sebelum membeli
  • Perhatikan label, manual kartu garansi, dan masa kedaluwarsa.
  • Pastikan produk sesuai dengan SNI
  • Beli sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan. Konsumen harus menjadi konsumen cerdas dalam menyikapi berbagai tawaran diskon yang menggiurkan dari pusat-pusat perbelanjaan.
  • Tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen

Dengan Semakin banyaknya konsumen cerdas yang kritis, maka secara otomatis peredaran barang-barang yang tidak layak, akan berkurang dengan sendirinya. Konsumen cerdas juga lebih mencintai produk dalam negeri ketimbang produk impor. Dengan demikian industri dalam negeri akan tumbuh dan pengangguran pun semakin berkurang.
Di samping itu peranan pemerintah juga merupakan faktor utama dalam mendorong upaya peningkatan pemahaman masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas yang paham tentang perlindungan konsumen.
Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. Yakni Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Kementrian Perdagangan RI
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Dengan demikian diharapkan barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia dapat memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Komentar

  1. Memang harus jadi
    Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

    Terima Kasih atas infonya Pak,,,
    Tipsnya sangat bermanfaat bagi saya selaku konsumen....


    Semoga suksek....

    BalasHapus
  2. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas, semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    BalasHapus

Posting Komentar

BlogList

Postingan populer dari blog ini

ACCUMULATOR, COUNTER, DAN SWITCHING

PENGERTIAN DASAR DAN SIMBOL FLOWCHART

Mengenal Program Perusak/ Pengganggu